BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Disebutkan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat fleksibilitas bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku pada 29–31 Desember 2025.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan, Pemkab Berau siap menyesuaikan pengaturan kerja ASN, tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Kita terapkan sesuai kondisi. Saat masa libur, pegawai tetap libur. Namun, setelah masa kerja dimulai, ASN yang WFH tetap bisa bekerja dari rumah,” kata Bupati Sri Juniarsih, Sabtu, 27 Desember 2025.
BACA JUGA: Momen Libur Nataru, Aktivitas Penumpang Bus Damri di Berau Mengalami Peningkatan
Ia menegaskan, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, kewajiban penyelesaian tugas tetap berjalan. Terlebih, akhir tahun merupakan periode penyelesaian administrasi dan penutupan anggaran.
“Semua tetap bekerja dari rumah secara online. Apapun yang bisa diselesaikan, tetap dikerjakan. Karena di akhir tahun serapan anggaran juga harus selesai. Untuk hal-hal lain, bisa dilakukan koordinasi melalui WhatsApp atau telepon,” terangnya.
Bupati juga menekankan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kinerja pemerintahan, terutama pelayanan publik.
“Dengan adanya liburan, pekerjaan tidak boleh terganggu. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” ujarnya.
BACA JUGA: UPTD Dermaga Sidayang Tanjung Batu Siagakan 30 Speedboat Selama Libur Nataru
Ia berharap, dengan kebijakan ini pelaksanaan WFA tetap seimbang antara efektivitas kerja dan kebutuhan masyarakat selama periode libur akhir tahun.