Penentuan rentang nilai alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Rentang alfa yang ditetapkan sesuai PP No 49/2025, yaitu 0,5-0,9. "Sehingga kenaikan UMK 2026 diusulkan mengalami kenaikan 5,66 persen," tutup Marjani.
Sekadar diketahui, dalam surat resmi bernomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 yang dirilis pada Rabu 24 Desember 2025, terkait daftar UMK kabupaten/kota se-Kaltim, tertinggi yakni Kabupaten Berau.
1. Kabupaten Berau Rp4.391.337
2. Kabupaten Kutai Barat Rp4.231.617
BACA JUGA: UMK Balikpapan 2026 Naik Menjadi Rp3,85 Juta, 2 Sektor Industri Diusulkan Dapat Upah Lebih Tinggi
3. Kabupaten PPU Rp4.181.134
4. Kabupaten Kutai Timur Rp4.067.436
5. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp3.991.797
6. Kota Samarinda Rp3.983.882
7. Kota Balikpapan Rp3.856.694
8. Kota Bontang Rp3.799.48
9. Kabupaten Paser: Rp3.776.998