“Kalau jumlah sekolah yang tidak menyalurkan, saya kurang tahu persis. Kami ini sifatnya monitoring dan evaluasi saja, itupun tidak setiap saat karena keterbatasan waktu dan tenaga, apalagi akhir tahun kegiatan cukup padat,” katanya.
Mardiatul menekankan, kebijakan tidak mewajibkan penyaluran MBG selama libur diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan.
Menurutnya, program MBG sejatinya bertujuan membantu pemenuhan gizi peserta didik, bukan menimbulkan kerepotan baru bagi sekolah maupun pihak orangtua.
“Ini kan program untuk membantu. Jadi jangan sampai justru merepotkan. Tergantung sekolahnya menyampaikan. Bisa saja sekolah tidak ingin disalurkan, atau bisa juga SPPG tetap menyalurkan,” tuturnya.
BACA JUGA: UMSK Berau Tahun 2026 Disepakati, Sektor Perkebunan dan Pertambangan Naik 6,65 Persen
Ia juga menegaskan bahwa secara teknis, pelaksanaan MBG berada di bawah kewenangan BGN dengan kontrak langsung kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sementara Disdik Berau tidak terlibat langsung dalam proses penyaluran.
“Kontraknya itu antara BGN dan SPPG. Tugas kami di dinas pendidikan hanya monitoring dan evaluasi, untuk memastikan tidak ada permasalahan di lapangan,” tegasnya.
Meski keterlibatan Disdik terbatas, Mardiatul memastikan pihaknya tetap mendukung penuh kesuksesan program MBG di Berau.
Disdik, kata dia, tetap melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah atas inisiatif sendiri guna memastikan program berjalan sesuai tujuan.
“Kami tetap membantu untuk kesuksesan MBG ini. Misalnya kami juga turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan monev atas inisiatif sendiri,” pungkasnya.