Pengetatan Wilayah, Ojol Balikpapan Masih Boleh

Senin 30-03-2020,21:57 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat mengumumkan pemberlakuan pengetatan wilayah di Kota Minyak. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Pemkot Balikpapan mulai hari ini mengetatkan aktivitas warga Kota Minyak. Yakni dengan cara menutup beberapa ruas jalan dan pemberlakuan jam malam. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pengetatan ini terpaksa dilakukan. Ia menghindari istilah lockdown atau karantina. Hal ini karena kebijakan tersebut hanya dimiliki pemerintah pusat. "Berdasarkan rapat koordinasi dengan Forkopimda Balikpapan, mulai 31 Maret kami mulai melakukan pengetatan sosial. Sebab sampai saat ini masih banyak aktivitas warga di tempat umum. Sehingga social distancing tidak efektif," ujarnya saat konferensi pers di VIP Room Pemkot Balikpapan, Senin (30/3). Untuk itu, ia mengeluarkan surat edaran baru 300.2/0292/Pem Tentang Penutupan Sementara Beberapa Ruas Jalan Utama Berstatus Jalan Kota Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona/COVID-19 di Wilayah Balikpapan. Dalam surat tersebut dikatakan pembatasan kegiatan masyarakat di tujuh ruas jalan utama. Jalan yang akan ditutup tersebut ada sembilan titik pada tujuh ruas jalan utama Balikpapan. "Penutupan jalan tersebut diatur pada jam-jam yang sudah ada. Berlaku mulai 31 Maret sampai batas waktu yang disampaikan kemudian," jelasnya. Rizal mengatakan, penutupan jalan dikecualikan untuk kendaraan emergency, TNI-Polri, petugas BPBD, DLH, Satpol PP, tenaga kesehatan, PMI, Gugus Tugas, jasa antar jemput makanan daring, keperluan berobat, pengurusan keluarga meninggal atau sakit keras. Selain menutup beberapa ruas jalan tersebut, dalam surat edarannya Rizal memberlakukan jam malam di Kota Beriman. "Selanjutnya juga diberlakukan jam malam, supaya masyarakat tidak beraktivitas malam," pungkasnya. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait