"Produksi tersebut bersumber dari lapangan offshore Jangkrik dan Merakes," kata Dedy kepada Nomorsatukaltim.
Ia juga menambahkan bahwa selain gas, KKKS Eni juga memproduksi minyak mentah dan kondensat sebesar 3.092 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD) yang bersumber dari lapangan Jangkrik, Merakes, dan eks Indonesia Deepwater Development (IDD).
Menurut Dedy bahwa untuk saat ini, Eni menjadi leading operator dalam produksi gas di Sistem East Kalimantan Gas, dengan kontribusi lebih dari separuh total produksi gas di Kalimantan Timur.
"Total produksi gas di Kalimantan Timur saat ini berada pada kisaran sekitar 1.080 hingga 1.100 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd)," jelasnya.
BACA JUGA: Kaltim Percepat Izin dan Optimalkan PI 10 Persen untuk Dukung Investasi Hulu Migas
Diberitakan sebelumnya bahwa Syafruddin menyebut Dirjen Migas telah menyatakan komitmennya untuk turun tangan apabila terjadi hambatan dalam proses realisasi.
"Komitmen Dirjen Migas jelas. Jika terjadi keterlambatan, Dirjen Migas siap membentuk posko pengaduan. Ini bukti kesungguhan pemerintah pusat untuk membantu daerah mendapatkan hak PI 10 persen," jelasnya.
Terkait waktu realisasi, Syafruddin menyebut targetnya adalah tahun 2026. Ia menjelaskan, proses pemberian PI 10 persen memang tidak sederhana karena harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai entitas pengelola.
"PI itu diberikan melalui BUMD. Saat ini BUMD sedang menyiapkan perangkat dan dokumen yang dibutuhkan. Jadi memang membutuhkan proses," katanya.