PI 10 Persen PT Eni Masih Dibahas, SKK Migas Kalsul Ungkap Produksi Gas Capai 588 MMscf/d

Senin 22-12-2025,20:36 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Anggota Komisi XII DPR RI dari dapil Kalimantan Timur, Syafruddin menyoroti PT Eni yang belum menunaikan kewajiban Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Pemprov Kaltim.

Untuk diketahui, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Dasar hukumnya menurut informasi yang dihimpun yakni berpusat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur lebih lanjut oleh PP No. 35 Tahun 2004, dan diperjelas oleh Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, yang kemudian diubah menjadi Permen ESDM No. 1 Tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan–Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris menegaskan, sampai saat ini kewajiban PI tersebut masih dalam tahap pembahasan.

BACA JUGA: PT Eni Belum Tunaikan PI 10 Persen untuk Kaltim, Komisi XII DPR RI Tegaskan Soal Hak Daerah

"Pembahasannya masih berada di tingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tutur Azhari saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Senin, 22 Desember 2025.

Saat ditanya lebih lanjut terkait finalisasi atau tenggat waktu pembahasan PI, pihaknya menyebut hingga saat ini belum mendapat informasi detail. "Saya tidak ada informasi detail terkait hal ini," tambahnya.

Sementara itu, dari sisi operasional, SKK Migas Kalsul telah mencatat penemuan cadangan baru yang ditemukan oleh PT Eni di beberapa lokasi pada Desember 2025.

Azhari menyampaikan, cadangan baru ditemukan di Geng North-1 oleh Eni. Selain itu, terdapat pula penemuan di Konta-1 Dir yang baru saja diselesaikan pada Desember 2025.

BACA JUGA: Target Lifting Migas 2025 Tercapai, SKK Migas Kal-Sul Targetkan 64.000 Barel Minyak Tahun Depan

"Saat ini, Eni bergerak ke sumur Maha dan Geliga untuk melakukan pemboran tambahan dengan rencana produksi pada tahun 2028," tambahnya.

Adapun untuk tahapan produksi pada 2026 dan 2027, menurut Azhari, akan difokuskan pada perizinan dan konstruksi.

"Penemuan cadangan baru ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi di wilayah Kalimantan–Sulawesi dalam jangka panjang," ujarnya.

Di sisi lain dari realisasi produksi, Senior Manager Operasi SKK Migas Kalsul, Dedy Hidayat menyebutkan angka realisasi produksi gas KKKS Eni mencapai kurang lebih 588 juta standar kaki kubik per hari (MMscf per hari).

BACA JUGA: Pertamina Aktifkan Jantung Kilang Balikpapan, Proyek Rp120 Triliun Dimulai

Kategori :