KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Meski upah minimuk kabupatan (UMK) naik, DPRD Kukar menganggap nominal tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar hidup layak pekerja.
Seperti diketahui, UMK Kukar 2026 naik tipis. Dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4 juta.
Pada pembertian sebelumya,sebagai informasi, pemerintah pusat telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tahun 2026 pada pertengahan Desember 2025, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menetapkan UMP dan UMK paling lambat 24 Desember 2025 agar dapat berlaku mulai awal tahun.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum.
BACA JUGA:UMK Kukar Tahun 2026 Diprediksi Naik, Pengamat Sebut Masih Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Yakni Inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai Alfa, yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sesuai kebijakan nasional.
Berdasarkan simulasi nasional, dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur sebesar 5 persen, estimasi kenaikan upah minimum berada di kisaran 6,5 persen, meskipun simulasi ini masih bersifat gambaran awal.
UMK Kutai Kartanegara tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp3.766.379,19.
Jika menggunakan formula dengan Alfa 0,5, maka kenaikan diperkirakan mencapai 5,5 persen dan membuat UMK Kukar 2026 berada di angka sekitar Rp3.973.530
Prediksi besaran UMK Kukar 2026 tersebut menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD Kukar.
Karena dinilai masih tertinggal dari kebutuhan riil rumah tangga pekerja, terutama di tengah dinamika inflasi, fluktuasi daya beli, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi yang sempat terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran dalam beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA:Prasasti Yupa Muara Kaman Raih Nominasi MKB 2025 Tahap II
Anggota DPRD Kukar Dapil I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eko Wulandanu, menyampaikan bahwa angka UMK di kisaran tersebut masih belum mampu menjadi standar kecukupan hidup bagi sebagian besar warga Kukar.
Meskipun pemerintah daerah bersama DPRD terus melakukan evaluasi secara bertahap berdasarkan kondisi ekonomi yang berkembang.
“Sebenarnya kalau untuk menjadikan standar kecukupan bagi warga Kukar, pasti belum cukup,” ujar Eko Wulandanu dalam keterangannya, Senin 22 Desember 2025.