PT Eni Belum Tunaikan PI 10 Persen untuk Kaltim, Komisi XII DPR RI Tegaskan Soal Hak Daerah

Sabtu 20-12-2025,20:56 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - PT Eni hingga kini belum menunaikan kewajiban Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Perusahaan migas tersebut telah beroperasi sejak 2017 dan kewajiban PI 10 persen itu diatur tegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2017.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin, yang menegaskan PI 10 persen merupakan hak daerah yang wajib diberikan.

Syafruddin menyatakan keterlambatan realisasi PI 10 persen tersebut tidak bisa lagi ditoleransi, mengingat regulasi telah mengatur secara jelas kewajiban seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas untuk melibatkan daerah penghasil melalui mekanisme participating interest.

BACA JUGA: PI Migas dan Pajak Belum Optimal, DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Segera Bertindak 

"Hingga hari ini PT Eni belum memberikan PI 10 persen kepada pemerintah daerah. Padahal aturannya jelas, semua perusahaan migas wajib memberikan PI 10 persen. Ini bukan tafsir, ini perintah regulasi," ujar Syafruddin, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia menilai, secara regulasi PT Eni telah melanggar ketentuan yang berlaku. Karena itu, sebagai anggota DPR RI yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, Syafruddin menegaskan akan terus mendorong agar perusahaan tersebut segera menunaikan kewajibannya sesuai aturan.

"Ini soal hak dan kewajiban. Haknya daerah mendapatkan PI 10 persen sebagaimana sudah direalisasikan oleh KKKS migas lainnya," tegasnya.

Syafruddin menyebut, sejumlah KKKS di Kalimantan Timur telah lebih dulu merealisasikan PI 10 persen kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kaltim Percepat Izin dan Optimalkan PI 10 Persen untuk Dukung Investasi Hulu Migas

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), dan Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).

Syafruddin mengingatkan, bahwa apabila dalam waktu yang ditentukan PT Eni tetap tidak menunaikan kewajibannya, maka akan ada langkah tegas yang diambil.

"Kalau dalam waktu yang ditentukan kewajiban itu tidak diberikan, tentu akan ada tindakan yang keras dan tegas. Ini menyangkut hak daerah," ujar syafruddin.

Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM terus melakukan pengawalan intensif terhadap persoalan PI PT Eni.

BACA JUGA: Rudy Mas’ud Siap Kawal Janji Bahlil soal PI Proyek Migas Eni Italia untuk Kaltim

Kategori :