PT Eni Belum Tunaikan PI 10 Persen untuk Kaltim, Komisi XII DPR RI Tegaskan Soal Hak Daerah

Sabtu 20-12-2025,20:56 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Bahkan, kata dia, Dirjen Migas telah menyatakan komitmennya untuk turun tangan apabila terjadi hambatan dalam proses realisasi.

"Komitmen Dirjen Migas jelas. Jika terjadi keterlambatan, Dirjen Migas siap membentuk posko pengaduan. Ini bukti kesungguhan pemerintah pusat untuk membantu daerah mendapatkan hak PI 10 persen," jelasnya.

Terkait waktu realisasi, Syafruddin menyebut targetnya adalah tahun 2026. Ia menjelaskan, proses pemberian PI 10 persen memang tidak sederhana karena harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai entitas pengelola.

"PI itu diberikan melalui BUMD. Saat ini BUMD sedang menyiapkan perangkat dan dokumen yang dibutuhkan. Jadi memang membutuhkan proses," katanya.

BACA JUGA: Kepala Daerah Penghasil Migas Jangan Dijadikan Penonton

Syafruddin juga mengakui adanya kendala regulasi yang membatasi satu BUMD hanya dapat mengelola satu participating interest.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor keterlambatan karena pemerintah daerah harus menyiapkan skema yang sesuai dengan aturan.

Meski demikian, Syafruddin memastikan komunikasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPR RI berjalan intensif.

"Pak Gubernur sering berkomunikasi, sering koordinasi terkait PT Eni ini. Jadi kita sama-sama mengawal agar PI 10 persen ini benar-benar bisa terealisasi," katanya.

BACA JUGA: Dua Komisi di DPR RI Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Kaltim soal Pemotongan DBH

Syafruddin menegaskan, bahwa perjuangan untuk mendapatkan PI 10 persen bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Ia menilai PI merupakan instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memastikan manfaat sektor migas dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kategori :