KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Polres Kutim melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Patuh, Operasi Zebra, dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat 19 Desember 2025.
Pemusnahan barang bukti digelar di lingkungan Mapolres Kutai Timur dan dihadiri oleh jajaran kepolisian serta pihak terkait.
Seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan selama pelaksanaan operasi kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 72 knalpot brong, dengan rincian 30 unit hasil Operasi Patuh, 25 unit hasil Operasi Zebra, dan 17 unit hasil KRYD.
Selain itu, turut dimusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 887 botol.
Tidak hanya itu, Polres Kutai Timur juga memusnahkan narkotika dengan total berat mencapai 246,5 gram.
Barang haram tersebut sebelumnya diamankan dari berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur.
BACA JUGA:Antisipasi Krisis Pangan, Pemkab Kutim Cetak Sawah 1.900 Hektare untuk Petani Muda
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai pelanggaran dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas dan konsisten,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Ia menjelaskan, knalpot brong kerap menimbulkan gangguan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Sementara peredaran minuman keras ilegal dan narkotika berpotensi memicu tindak kriminal serta merusak generasi muda.
“Knalpot brong, miras, dan narkoba terbukti menimbulkan dampak negatif bagi keselamatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat,” lanjutnya.
BACA JUGA:Bappeda Kutim Fokuskan Perencanaan Pembangunan pada Lingkungan dan Transisi Ekonomi