78 Warga Laporkan Dugaan Penipuan Kavling Mastuang ke Polresta Samarinda, Kerugian Capai Rp2,15 Miliar

Selasa 16-12-2025,18:19 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

"Artinya, ketika penjualan dilakukan kembali pada 2024, para terlapor patut mengetahui bahwa tanah tersebut telah beralih hak. Ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi sudah masuk ranah pidana," tegas Fuad.

Upaya penyelesaian nonlitigasi melalui somasi sempat ditempuh para pelapor. Namun hingga laporan pidana diajukan, para terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik dan semakin sulit dihubungi.

BACA JUGA: DKP Kaltim Kini Operasikan Marine Monitor untuk Pantau Kawasan Konservasi Laut

Total kerugian yang dialami para pelapor ditaksir mencapai sekitar Rp2,15 miliar.

Febronius juga mengungkapkan, bahwa MJ saat ini telah ditahan oleh kepolisian dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, MJ sudah menjalani penahanan dalam perkara lain. Namun kami tegaskan, laporan klien kami ini adalah perkara yang berbeda," ujarnya.

Fuad menambahkan, status MJ tersebut justru menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA: Penumpang Akui Tiket Pesawat Masih Murah Jelang Nataru: Beli Dadakan Masih di Bawah Rp1 Juta

"Meskipun MJ ditahan dalam perkara lain, tanggung jawab hukum AMR dan AR tetap harus dimintai. Kami berharap penyidik menelusuri peran masing-masing pihak secara objektif dan transparan," katanya.

Para kuasa hukum berharap laporan ini dapat diproses secara profesional untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para korban.

Seluruh dokumen transaksi dan bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kategori :