BACA JUGA:KPK Sebut Nilai SPI PPU Masuk Kategori Rentan, Sertifikasi Aset Mendesak Dilakukan
Diinformasikan, warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Giripurwa Peduli mempertanyakan studi tiru yang dilakukan di Bali pada 23 hingga 26 Oktober lalu.
Kegiatan itu dinilai kontroversi, sebab membawa puluhan orang di balik efisiensi anggaran, dan diduga tak sesuai Perbup PPU Nomor 32 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa Giripurwa, Habi Rudiyanto, menuturkan, studi tiru di Bali telah sejak lama diagendakan. Menurutnya, perjalanan dinas tersebut tak perlu disoal.
Sebab, jauh hari sebelumnya telah dilakukan rembug bersama sekretaris desa maupun Kaur yang membidangi.
"Bisa asal ada ST (Surat Tugas), ya sudah kami berangkat," sebut Habi, usai pertemuan dengan warga, Kamis 11 Desember lalu.
Ia bilang, studi tiru itu juga sebagai bentuk penghargaan atas capaian Desa Giripurwa sebagai desa terbersih di Kabupaten PPU.
BACA JUGA:Satpol PP Paser Amankan Ribuan Botol Miras hingga Pasangan Bukan Suami Istri
Adapun beberapa lokasi yang dikunjungi yang dilakukan pada 23 hingga 26 Oktober yakni Desa Penglipuran, Bangli; dan Uluwatu.
Rombongan yang ikut serta yakni Karawitan, LPM, BPD, pemerintah desa, ketua RT.
Di tempat yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Giripurwa, Sri Handayani, menuturkan, jika kegiatan studi tiru itu bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ADD pada tahun lalu, dimana nilainya Rp515 juta untuk 48 orang peserta.