"Saya anggap itu tidak menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik menerima konsesi, menerima HGU, menerima HTI, menerima HPH, menerima IUP, menerima izin tambang, mendapat keuntungan, tetapi keuntungannya tidak mau ditaruh di Indonesia,” tandasnya.
BACA JUGA: Akademisi Unmul Ini Ingatkan Deforestasi Kaltim Masuki Fase Kritis
BACA JUGA: Syafruddin: Alam tidak Boleh Dikorbankan demi Keuntungan Jangka Pendek
Presiden menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik tersebut merupakan bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi.
“Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas untuk menjalankan pemerintahan,” imbuhnya.
Di hadapan jajaran menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, serta pimpinan TNI dan Polri, Presiden kembali menekankan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha, swasta, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” tandasnya.