Penerapan prinsip yang sama juga berlaku di rumah sakit pemerintah, baik milik Pemkot Samarinda maupun fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan pemerintah kota dan pemerintah provinsi, termasuk dalam program layanan kesehatan gratis.
BACA JUGA: Kasus TBC Samarinda Masih Tinggi, Dinkes Bentuk Tim di Seluruh Kecamatan
BACA JUGA: Dinkes Samarinda Percepat Penerbitan SLHS, 16 SPPG Penuhi Syarat
Adapun retribusi kesehatan dalam Raperda tersebut direncanakan berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, yakni 26 puskesmas, satu laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), dan satu rumah sakit pemerintah.
“Intinya, pelayanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terhambat oleh urusan administrasi atau retribusi,” pungkasnya.