Pencurian Kabel PJU Berulang di Kubar, Empat Tersangka Akhirnya Ditahan Polisi

Selasa 09-12-2025,13:25 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Baharunsyah

Atas perbuatannya, dua dari empat tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP, karena diduga kuat melakukan pencurian secara bersama-sama dan berulang kali.

“Penyidik telah menetapkan pasal yang sesuai berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pelaku,” tambahnya.

Keberhasilan mengungkap kasus ini, menurut Ipda Sukoco, merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta temuan petugas di lapangan.

BACA JUGA:Dapur Darurat hingga Pos Healing, Ini Kesiapan Polda Kaltim Hadapi Potensi Bencana Alam

Video dan foto yang beredar di media sosial turut mempercepat proses identifikasi pelaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan kabel sisa pencurian serta alat yang digunakan untuk mengeksekusi aksi tersebut.

“Kami memastikan seluruh tersangka dalam kondisi sehat dan berada dalam pengawasan ketat petugas jaga. Proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan, terlebih di area fasilitas umum seperti PJU, drainase, dan infrastruktur lainnya.

Ipda Sukoco memastikan bahwa Polres Kutai Barat akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah aksi kejahatan serupa. Ia menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum seperti kabel PJU bukan hanya merugikan negara dan pemerintah daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Penerangan jalan adalah kebutuhan masyarakat. Jika rusak atau hilang akibat pencurian, potensi kecelakaan meningkat. Karena itu, kasus seperti ini akan ditindak tegas,” tutupnya.


Kategori :