Dia mengatakan asumsi itu tidak berlaku jika paslon terpilih di dukung oleh partai politik yang memiliki kursi mayoritas di DPR.
Apalagi, menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan ambang batas alias presidential threshold sudah tidak ada lagi, sehingga prediksi di Pilpres 2029 akan memunculkan banyak paslon.