Marak Praktik Penambangan di Kutai Barat, Pemkab Tegaskan Kewenangan Izin Ada di Provinsi

Jumat 05-12-2025,19:16 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA:Kata Bupati Kutim Soal Warganya yang Tolak Bantuan Sepeda Motor Gratis

Namun tantangan muncul ketika banyak pelaku usaha yang sudah beroperasi di lapangan tanpa mengantongi izin lengkap.

DPMPTSP sendiri tidak berwenang melakukan pengawasan maupun penertiban.

“Kami tidak punya kewenangan menertibkan atau mengawasi langsung pelaku usaha Galian C yang belum berizin. Bahkan untuk kegiatan pengawasan pun bukan ranah kami,” tegas Adolfus.

Menurutnya, kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun sebelum penertiban dilakukan, APH tetap wajib berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh atas izin usaha penambangan batuan.

BACA JUGA:Dua Komisi di DPR RI Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Kaltim soal Pemotongan DBH

“Yang berhak melakukan penertiban adalah APH. Tapi kalau mau melakukan tindakan, tetap harus koordinasi dengan ESDM Provinsi Kaltim,” ujarnya.

Dengan belum terbitnya satu pun izin resmi, Pemkab menilai upaya penertiban akan berjalan lebih efektif jika seluruh pihak memahami pembagian kewenangan.

Adolfus berharap proses perizinan yang kini sedang berjalan di provinsi dapat segera tuntas sehingga aktivitas Galian C di Kubar menjadi lebih tertib, terdata, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

“Semuanya kembali pada kepastian perizinan. Kalau izin usaha sudah terbit, daerah dapat pemasukan, dan pengawasan lebih mudah,” pungkasnya.

Kategori :