Ia menambahkan, kasus ini bukan perkara baru, melainkan persoalan lama yang baru diselesaikan aparat. Dengan bergulirnya kasus, Pemkot menilai ada potensi pemulihan dana yang sebelumnya disimpangkan.
BACA JUGA: SPBU Khusus ASN di Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2026, Pembangunan Tunggu DED
BACA JUGA: Calo Minggir Dulu, Pedagang Pasar Pagi Samarinda Akan Didata via Aplikasi
“Kami diuntungkan, karena dana yang dulu disimpangkan bisa kembali. Beban kami juga turun. Sudah lima tahun kami meminta agar ini ditindaklanjuti,” katanya.
Ali menjelaskan, BPR saat ini tengah memperbarui manajemen dan merumuskan rencana kerja untuk 2026. Salah satu prioritasnya ialah menekan rasio kredit bermasalah (non performing loan/ NPL) hingga sesuai standar perbankan.
“Kami akan menurunkan NPL sesuai standar. Alhamdulillah laporan 2025 menunjukkan kami meraih laba. Sebagian laba digunakan memperbaiki masalah masa lalu, sisanya untuk pengembangan 2026,” ujarnya.
Ia menargetkan BPR mulai menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026, lebih cepat dari ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengatur setoran laba pada 2027.
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Samarinda Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman
BACA JUGA: Samarinda-Kukar Kerja Bareng Tangani Banjir dari Aliran Kawasan Hulu
Selain memperkuat pengawasan melalui Direktur Kepatuhan, BPR juga tetap akan memperluas layanan kredit, termasuk kredit kecil untuk UMKM, pegawai, pensiunan, hingga pembiayaan berbasis bisnis.
“Banyak catatan yang diperintahkan Pak Wali. Intinya, kami sebagai bagian dari pemerintah kota dalam ruang bisnis harus lebih agresif melihat peluang, agar dapat memberikan kontribusi bagi PAD,” tutupnya.