Polda Kaltim Tengahi Polemik Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Kubar

Rabu 26-11-2025,15:51 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

“Ya, asesmen dulu. Dibawa pasca ini kita akan koordinasi untuk persiapan pemberkasan sudah kita siapkan. Baik itu administrasi yang harus dibawa kemudian secara umum kita sudah koordinasi dengan BNP (Badan Narkotika Provinsi) tinggal masuk aja disana kemudian besok bisa diasesmen,” jelas Jamidi belum lama ini.

Kemudian, Jamidi menerangkan hasil asesmen oleh BNP itulah yang menilai apakah terduga ini pengguna atau statusnya seperti apa nantinya.

Menanggapi sorotan dari masyarakat yang menilai mengapa kasus ini tidak ditangani terlebih dahulu di kepolisian, melainkan langsung diserahkan ke badan narkotika, Polda Kaltim pun angkat bicara.

Melalui konferensi pers bersama Polres Kubar yang juga dihadiri oleh Dandim 0912/Kubar, Letkol Inf. Doni Fransisco.

Lewat sambungan zoom meeting yang ditampilkan di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Wakapolres Kubar, Kompol Subari menekankan bahwa proses hukum penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini menekankan prinsip praduga tidak bersalah.

“Kami melaksanakan proses melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Kompol Subari, melalui sambungan zoom meeting, pada Selasa (25/11/2025) sore.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 0912/Kubar, Letkol Inf. Doni Fransisco, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kubar. Terkait hasil operasi dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh pihak polres Kubar, bahwa terkait penanganan hukum kami menerima. Tentunya tindak lanjut ke depan butuh kolaborasi dalam peran terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” tutur Letkol Inf. Doni Fransisco, dalam kesempatan yang sama.

Doni juga berharap untuk kedepan seluruh stakeholder yang berada di Kutai Barat untuk selalu kompak.

“Kita harus berani mengatakan say no to drugs. Karena banyak sekali laporan masyarakat ke Kodim,” tambahnya.

Menanggapi polemik yang sempat beredar di masyarakat tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membeberkan bahwa hasil tes urine keenam orang yang direhabilitasi, positif. Seluruh terduga yakni satu perempuan dan lima laki-laki.

Langkah ini menurutnya bertujuan mengidentifikasi apakah mereka merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap atau tidak.

Apakah berperan sebagai pengedar aktif, atau sekadar pengguna yang memerlukan pendampingan rehabilitasi.

"Ketika hasil pemeriksaan urin menunjukkan positif, asesmen menjadi keharusan. Proses ini akan mengungkap keterlibatan mereka apakah masuk dalam jaringan besar, aktif mengedarkan, atau cuma memakai. Bagi mereka yang terbukti hanya pengguna, rehabilitasi di BNNP Tanah Merah Samarinda menjadi opsi penanganan," papar Yuliyanto saat ditemui usai konferensi pers, pada Selasa (25/11/2025) sore.

Merespons dugaan bahwa aktivitas para terduga lebih mengarah ke peredaran ketimbang pemakaian, Yuliyanto menekankan perlunya investigasi lebih komprehensif.

"Klaim semacam itu butuh penelusuran lanjutan. Apa pun kesimpulan asesmen, kami tetap memantau mereka ketat. Bila terbukti melakukan transaksi atau distribusi, penindakan hukum akan kami jalankan sesuai koridor yang berlaku," tegasnya.

Kategori :