Dia pun mengingatkan bahwa penyusunan regulasi tahun 2026 menghadapi tekanan fiskal signifikan.
"Adanya penurunan alokasi transfer ke daerah memberikan konsekuensi langsung terhadap optimalisasi sumber daya untuk proses pembahasan naskah akademik hingga finalisasi seluruh usulan ranperda," urai Andi Arief.
BACA JUGA: Belum Disetujui Kemensos, Pemkot Balikpapan Masih Menunggu Pembangunan Sekolah Rakyat
DPRD juga menetapkan, bahwa ranperda di luar Pro-Pemperda tetap dapat diajukan selama memenuhi syarat mendesak.
Ketentuan itu mencakup keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam, tindak lanjut peraturan lebih tinggi, kerja sama dengan pihak lain, urgensi khusus yang disepakati DPRD dan pemkot.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjawab secara resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi sekaligus menyampaikan sikap pemerintah atas penetapan Pro-Pemperda.
Bagus menegaskan, bahwa pemkot siap mengawal pembahasan seluruh raperda tersebut. "Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah menyelesaikan penyusunan Pro-Pemperda Kota Balikpapan Tahun 2026," tuturnya.
BACA JUGA: Polemik Seleksi KPID Menguat, DPRD Kaltim Buka Peluang Pembahasan Ulang
Bagus mengungkapkan, ranperda yang dimaksud merupakan hasil aktualisasi kebutuhan regulasi sesuai kewenangan daerah serta amanah peraturan perundang-undangan di atasnya.
Ia pun berharap agar setiap Perda yang ditetapkan dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia pun menekankan komitmen Pemkot Balikpapan untuk memastikan pembahasan Perda dilakukan tepat waktu dan mendukung penyusunan APBD 2026.
Usai pembacaan keputusan DPRD, Bagus bersama pimpinan DPRD untuk menandatangani berita acara penetapan Pro-Pemperda 2026.