Adapun tahapan berikutnya, menunggu hasil fasilitasi Kemendagri sebelum Raperda dibawa ke Paripurna tingkat II untuk pengesahan.
"Jadi dinyatakan sudah selesai, tinggal fasilitasi ke Kemendagri. Kalau Kemendagri dianggap itu sudah sesuai, maka kita akan jadikan dari Ranperda menjadi Perda," pungkasnya.