SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelesaikan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Rapat Paripurna Ke-43, Jumat 21 November 2025 malam.
Penyusunan Perda ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan lingkungan yang mengkhawatirkan, termasuk pencemaran sungai akibat limbah tambang dan perkebunan, kualitas udara menurun di permukiman, maraknya aktivitas pembakaran lahan di wilayah hulu, hingga kerusakan lahan kritis dan konflik dengan praktik masyarakat adat.
Anggota Komisi IV sekaligus Ketua Pansus lingkungan, Guntur, menegaskan bahwa seluruh substansi Raperda sudah matang dan kini tinggal menunggu fasilitasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Guntur menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menanggulangi kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pencemaran air, udara, tanah, limbah spesifik, hingga kerusakan kawasan hutan.
"Laju kerusakan lingkungan hidup di Kaltim berjalan cepat. Perda ini harus menjadi perangkat untuk menghentikan kerusakan dan mengendalikan pencemaran secara komprehensif," ungkapnya.
Selain perubahan regulasi nasional yang menuntut penyesuaian, Guntur menegaskan bahwa kondisi faktual di lapangan juga menjadi alasan utama perlunya pembaruan aturan.
Ia menyebutkan sejumlah permasalahan serius yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pencemaran sungai akibat limbah tambang dan perkebunan, meningkatnya debu batu bara di kawasan permukiman, hingga maraknya aktivitas pembakaran lahan tanpa kendali di wilayah hulu.
Di beberapa daerah, kualitas udara bahkan dilaporkan berada dalam kategori tidak sehat, sementara laporan masyarakat soal air sungai yang keruh dan bercampur limbah terus meningkat.
"Banyak keluhan dari masyarakat. Kita tidak bisa menutup mata. Perda lama tidak lagi sanggup menjawab kompleksitas masalah sekarang," kata Guntur.
Dijelaskan Guntur, Pansus lingkungan telah bekerja sejak 21 Juli hingga 21 November 2025, dengan dukungan tenaga ahli, pakar, serta staf sekretariat DPRD.
Selama empat bulan, Pansus menjalankan 15 kegiatan pembahasan yang mencakup rapat internal terkait acuan kerja.
Mulai dari rapat bersama DLH dan Biro Hukum; konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup, konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, rapat bersama mitra kerja perangkat daerah, rapat dengan pelaku usaha tambang dan perkebunan.
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Kutai Barat Meningkat, Adat Minta Aparat Perkuat Pengawasan