banner ppu baru---
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
Penandatanganan dilakukan Bupati PPU, Mudyat Noor dan unsur pimpinan DPRD dalam paripurna, Jumat 21 November 2025.
Menurut Bupati Mudyat, kesepakatan KUA-PPAS 2026 adalah bukti nyata sinergi daerah untuk menjamin keberlanjutan pembangunan.
Baca Juga: Popda Kaltim 2025, Pencak Silat PPU Bawa Raih 2 Medali Emas
Mudyat menyebut tantangan besar yang dihadapi Kabupaten PPU, sebab penyesuaian fiskal daerah akibat pemangkasan Dana Transfer Umum (DAU) dari pemerintah pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH). Pemangkasan ini didasarkan pada surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 23 September 2025.
"Ketergantungan kita pada pendanaan pusat masih sangat besar. Karena itu, belanja daerah harus difokuskan pada belanja minimal, wajib dan mengikat," kata Mudyat.
Baca Juga: Pemkab PPU Bahas Sinergi dengan Program Asta Cita Nasional, Pantau Perkembangan MBG dan Koperasi Merah Putih
Meskipun menghadapi penyesuaian, rancangan KUA-PPAS 2026 katanya mengalami penyesuaian yang ketat. Diinformasikan, pendapatan daerah ditetapkan Rp1,48 triliun, dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,47 triliun.
Ia berharap, pembahasan lanjutan rancangan APBD dapat berjalan lancar dalam semangat kebersamaan. Ia mengajak, seluruh pihak untuk menjadikan momentum penyesuaian anggaran ini sebagai titik tolak untuk efisiensi tata kelola keuangan daerah, demi tercapainya pembangunan yang lebih matang dan terarah di PPU.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, berharap penyusunan APBD tahun-tahun berikutnya semakin baik dan menjadi pijakan kuat bagi pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rapat paripurna penting ini turut dihadiriWakil Bupati PPU Abdul Waris Muin; Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar; serta unsur pimpinan DPRD dan sejumlah instansi terkait. (*)