Polres Kubar Ungkap Pembunuhan Berencana di Suakong, Motif Sakit Hati jadi Pemicu

Kamis 20-11-2025,18:14 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Baharunsyah

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang mengguncang Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar.

Kasus ini diungkap saat konferensi pers, di Polres Kubar, Kamis 20 November 2025.

Kegiatan press release dipimpin Wakapolres Kutai Barat KOMPOL Subari, dan dihadiri jajaran utama Polres, termasuk Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza, yang memaparkan langsung motif, kronologi, serta perkembangan penyidikan terkini.

Hadir pula Kasipropam IPTU Polner Tobing, Kasi Humas IPDA Sukoco, Kanit Pidum IPDA Zody Fatkhul Karim, dan Kanit Jatanras AIPTU Hotber Tumanggor.

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Iptu Rangga menyebut bahwa perkara ini bermula dari persoalan pribadi yang menumpuk antara tersangka berinisial SB dan korban EP. 

Insiden itu terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif utamanya adalah sakit hati. Tersangka tersinggung karena korban pernah melontarkan perkataan yang menyebut bahwa anak dan istrinya hidup dari uang yang tidak halal."

"Ucapan itu menimbulkan kemarahan mendalam hingga tersangka merencanakan aksinya,” jelas Iptu Rangga saat konferensi pers.

Menurutnya, tersangka telah memendam dendam dan akhirnya memutuskan melakukan tindak kekerasan yang berujung maut.

“Ada unsur perencanaan karena tersangka sudah mempersiapkan alat dan memilih waktu tertentu untuk menyerang korban,” tambahnya.

Dari hasil rekontruksi dan keterangan penyidik, tersangka SB mengambil sebatang balok kayu sebelum menuju lokasi tempat korban berada.

Tanpa banyak bicara, tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Pukulan itu membuat korban langsung tak berdaya dan akhirnya meninggal di lokasi.

“Tersangka memukul korban dengan balok kayu secara bertubi-tubi, tepat di bagian kepala. Ini dibuktikan dari posisi luka serta hasil visum yang menunjukkan adanya patahan pada tulang tengkorak,” terang Kasat Reskrim.

Tidak berhenti di situ, tersangka berusaha menutupi tindak kejahatannya. Ia membungkus jasad korban lalu membawanya menggunakan mobil menuju wilayah Desa Mampuak, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka membawa jasad tersebut dengan mobil. Ia sempat berniat menguburkannya di bawah pohon mangga, namun akhirnya tidak dilakukan karena merasa takut dan panik,” ujar Iptu Rangga.

Kategori :