Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Balikpapan: Catur, Eks Direktur Persiba Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA: Keren, Dua Pelajar asal Paser Raih Medali Emas dan Perunggu Olimpiade Nasional
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kestabilan distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.