Ia juga menjelaskan perbedaan antara kriminalisasi dengan proses penyidikan. Menurut Yuliyanto, kriminalisasi terjadi apabila peristiwa sebenarnya tidak terjadi tetapi kemudian diadakan, atau seseorang tidak melakukan perbuatan namun dibuat seolah melakukan.
Sedangkan dalam kasus ini, kata Yuliyanto, peristiwa benar-benar terjadi dan penyidik telah menemukan alur-alur peristiwa tersebut.
Pihaknya pun menyebutkan, bahwa penyidik meyakini tindak pidana dalam kasus ini benar terjadi. Namun demikian, pembuktian akhir akan kembali pada persidangan di pengadilan.
BACA JUGA: Polda Kaltim Ungkap Kronologi Pembunuhan di Muara Kate, MT Diduga Ganti Baju dan Kembali ke Lokasi
"Dalam kasus ini penyidik meyakini ini terjadi. Nah, untuk apa pun ceritanya nanti akan kembali pada pembuktian di pengadilan, dan itu kembali pada keyakinan hakim," pungkasnya.