Isu Alih Sewa Mencuat, Pemkab Berau Perketat Pengawasan Kios 4x6 di Sanipah

Rabu 19-11-2025,18:33 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Didik Eri Sukianto

“Setiap bulan kita ingatkan untuk memenuhi kewajibannya. Pelan-pelan kesadaran mereka meningkat. Yang penting kami ingatkan terus,” katanya.

BACA JUGA: Inventarisasi dan Penertiban Aset Daerah, Wabup Berau: Agar Tak Timbulkan Masalah Hukum

BACA JUGA: Pemkab Berau Akan Tata THM Agar Kontribusinya di Daerah Jelas

Saat ini terdapat 78 wajib retribusi yang menyewa kios. Diskoperindag tengah melakukan pendataan lanjutan untuk memastikan kejelasan identitas penyewa di setiap unit.

“Nantinya, setiap kios akan kita pasangan identitas resmi yang menandakan itu kepemilikan pemerintah sekaligus nama penyewa terdaftar, supaya bisa mencegah alih sewa yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Eva juga merinci tarif retribusi, kios bagian depan dipatok Rp 600.000 per bulan, sementara kios di bagian belakang dikenakan Rp 400.000 per bulan. Seluruh pembayaran wajib disetor langsung ke rekening pemerintah daerah.

“Mekanisme pembayaran tidak boleh melalui pihak ketiga atau tunai. Idealnya langsung masuk ke kas daerah melalui rekening perbankan pemerintah. Jika ada tunggakan, penagihan dilakukan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2024, termasuk pemberian teguran bertahap,” ujarnya.

BACA JUGA: Tegakkan Aturan ODOL di Berau, Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang Diperketat

Diskoperindag juga rutin melakukan penyesuaian data dengan BPKAD untuk memastikan seluruh pembayaran benar-benar masuk kas daerah. Eva menyebut, realisasi retribusi tahun 2024 bahkan melampaui target.

“Realisasi retribusi tahun lalu mencapai Rp500 juta. Sudah melampaui target. Kalau ada kelebihan dari target berarti itu tunggakan yang berhasil kami tagih,” terangnya.

Eva berharap tata kelola kios 4x6 ke depan semakin tertib, transparan, dan berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kategori :