Pemkab Berau Buka Seleksi 10 Tenaga Administrator Posisi Kabid di 6 Instansi Pemerintah

Rabu 19-11-2025,17:05 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Baharunsyah

Selain itu, Said juga menyampaikan, bahwa mekanisme pengangkatan pejabat kini berubah. Pengisian jabatan tidak lagi dapat langsung dilakukan setelah nama diusulkan, melainkan harus melalui rekomendasi dan pertimbangan teknis dari BKN.

Hal ini membuat proses seleksi lebih ketat dan tidak sepenuhnya berada di kewenangan kepala daerah. 

"Bisa saja apa yang kita usulkan di daerah tidak mendapat rekomendasi oleh BKN, maka kita harus melakukan verifikasi ulang," ujarnya.

Pemkab Berau mengikuti sepenuhnya aturan terbaru pemerintah pusat. Karena berada di akhir tahun anggaran, Said menilai seleksi dan pelantikan pejabat harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Pengangkatan kepala dinas dalam waktu dekat dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya program dan kegiatan di masing-masing OPD.

"Jadi kita melihat dulu urgensinya, jangan sampai kita ingin melakukan mutasi tapi menghambat kegiatan yang ada di dinas masing-masing," pungkasnya. (RIZAL)

Kategori :