Genjot PAD, Pemkab Cari Lahan Parkir untuk Wisata Hutan Mangrove Kampung Baru PPU

Selasa 18-11-2025,23:14 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Fuad Wibowo


banner ppu baru---

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata terus bergulir.

Saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU tengah fokus pada tahap awal pembebasan lahan untuk area parkir destinasi unggulan, Wisata Hutan Mangrove. 

Disbudpar mengakui belum memiliki aset tanah sendiri yang klir lahan parkir. Hal ini menjadi kendala utama dalam penarikan retribusi resmi di destinasi wisata.

"Untuk saat ini, Disbudpar kita belum ada aset tanah. Jadi memang baru di bulan ini kita lakukan Penlok (Penetapan lokasi) dan appraisal di Kampung Baru untuk lahan parkir," kata Kabid Pariwisata dan Pemasaran Wisata Disbudpar Kabupaten PPU, Juzlizar Rakhman, Senin 17 November 2025.

Baca Juga: Pemkab PPU Alokasikan Rp4 Miliar untuk Program Kartu Penajam Cerdas

Kepemilikan aset lahan parkir yang belum final menjadi penghalang bagi pemerintah daerah untuk menarik retribusi, sebab sebagian besar lahan di sekitar destinasi wisata masih berstatus hak milik masyarakat.

“Retribusi kan harus klir dulu. Mudahan ke depan selaras dengan Renstra kami, bisa ambil retribusi dari situ, karena saat ini belum memungkinkan retribusi ke destinasi kita karena masih ada hak milik masyarakat," terangnya.

Meski terkendala retribusi, kunjungan wisata ke Hutan Mangrove PPU dilaporkan cukup tinggi, terutama jika diukur pada momen libur panjang seperti lebaran hari besar keagamaan dan tahun baru.

Baca Juga: TKD Berkurang, Bupati PPU Mudyat Noor Tantang Perumda Tingkatkan PAD

Dirinya meyakini, jika pembebasan lahan telah tuntas dan statusnya menjadi milik pemerintah daerah, pengembangan pariwisata akan jauh lebih leluasa, yang ujung-ujungnya akan bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jika telah dilakukan pembebasan lahan secara klir, maka pemerintah daerah baru dapat bergerak leluasa untuk melakukan pengembangan, termasuk pengelolaannya dan nantinya bermuara pada peningkatan PAD dari sektor pariwisata," tutur Juzlizar.

Lahan yang akan dibebaskan tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan sebagai area parkir yang representatif atau untuk penataan lokasi yang lebih menarik. Kawasan yang dibebaskan dapat dijadikan area parkir atau penataan lainnya yang indah dan menarik.

"Pentingnya legalitas aset untuk memaksimalkan potensi pariwisata daerah. Sehingga pemerintah daerah punya kewenangan menarik retribusi dan bakal berdampak pada PAD," pungkasnya. (*)

Kategori :