Namun ia menilai, perusahaan seharusnya melihat hal ini dari sudut pandang kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Yang menurutnya selama ini mendukung keberadaan dan aktivitas bisnis mereka.
Anjas juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD siap membantu jika perusahaan membutuhkan pendampingan dalam proses mutasi.
Menurutnya, sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha akan mempercepat penyelesaian persoalan ini.
“Kalau ada kendala, kami siap memfasilitasi. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban ini,” tambahnya.
Ia menilai bahwa perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kutim sudah mendapatkan banyak fasilitas dan kemudahan dari pemerintah daerah.
Mulai dari perizinan hingga dukungan infrastruktur. Oleh karena itu, sudah seharusnya perusahaan juga memenuhi kewajiban yang membantu meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Dengan penguatan penerimaan daerah melalui pajak penghasilan dan pajak kendaraan bermotor, Anjas berharap Kutim dapat menghadirkan pembangunan yang lebih merata, khususnya di wilayah pedalaman dan pesisir yang selama ini masih membutuhkan perhatian lebih.