Kesbangpol Paser Ingatkan Parpol Lengkapi Dokumentasi Kegiatan saat Menyusun LPJ

Sabtu 15-11-2025,12:58 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Yos Setiyono

Peruntukan prioritas yang dimaksud, nilai keuangan yang digunakan lebih banyak dimanfaatkan untuk pendidikan politik, angkanya minimal di atas 50 persen dari total bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol. Batasan yang ditentukan itu berkurang dari sebelumnya minimal 60 persen.

“Kalau dulu sebelum direvisi anggaran prioritas itu minimal 60 persen. Peraturan yang baru biaya pendidikan politik itu prioritas tapi enggak ada presentasenya. Nah dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), jika penggunaanya sudah di atas 50 persen, dianggap sudah sesuai,” kata Kepala Badan Kesbangpol Paser, Nonding. (*)

Kategori :