KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir melanggar peraturan daerah.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim gabungan dari Bidang Ketertiban Umum (Trantib) dan Penegakan Peraturan Daerah (PPUD). Tim tersebut bertugas melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap tempat-tempat usaha yang terindikasi menyimpang dari izin yang dimiliki.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap keresahan warga. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak laporan masuk yang menyoroti keberadaan warung kopi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi berkedok usaha kuliner.
“Satpol PP menurunkan tim dari Trantib dan PPUD untuk turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami data tempat-tempat yang berpotensi terindikasi prostitusi. Hasilnya nanti kami sampaikan ke pimpinan untuk mendapat arahan lebih lanjut,” ujar Fata, ditemui di depan kantor Bupati, Senin 10 November 2025.
Ia menambahkan, hasil pemantauan awal menunjukkan adanya potensi pelanggaran perda di hampir seluruh kecamatan besar di Kutim. Beberapa wilayah yang menjadi fokus utama antara lain Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Wahau, Kombeng, dan Sangkulirang.
“Yang jelas, dari laporan yang kami terima, hampir semua wilayah itu rawan. Banyak tempat hiburan malam yang berkedok warung kopi,” ungkapnya.
Satpol PP Kutim menilai, fenomena ini perlu ditangani secara serius karena berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan citra daerah. Selain itu, praktik terselubung semacam ini juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Untuk itu, pihaknya melakukan langkah pendataan ulang guna memperbarui informasi terkait kepemilikan dan izin usaha. Pasalnya, banyak tempat yang mengalami pergantian pemilik sehingga data lama tidak lagi relevan sebagai dasar penindakan.
“Kadang mereka ganti pemilik, jadi data lama tidak bisa digunakan. Karena itu kami sedang melakukan pendataan ulang dan berharap pada November ini data bisa kami finalkan,” jelas Fata.
Ia juga menjelaskan bahwa operasi penertiban sebenarnya dilakukan secara rutin setiap bulan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan di lapangan sering kali menghadapi kendala, baik dari faktor koordinasi maupun keterbatasan personel.
Meskipun demikian, Satpol PP tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan menegakkan perda dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti dengan peringatan kepada pemilik usaha sebelum langkah hukum diambil.
“Penertiban ini bukan semata untuk menindak, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perda. Kami juga ingin menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Fata berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah yang tertib dan beretika.