Maraknya Kasus Curanmor, Ini Pesan Penting Kapolda Kaltim kalau Mau Kendaraan Aman

Minggu 09-11-2025,13:30 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, mengingatkan masyarakat waspada terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), khususnya di Samarinda dan Balikpapan.

Menurut Irjen Pol Endar, banyak kasus terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan. Seperti meninggalkan kunci di motor, atau memarkir kendaraan di lokasi yang tidak aman.

“Kita harus menghilangkan kesempatan bagi pelaku, misalnya dengan memasang kunci ganda atau memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi,” ujarnya belum lama ini.

BACA JUGA:Curanmor Lintas Provinsi Jadi Atensi Polda Kaltim, 95 Tersangka Diringkus dalam 20 Hari Operasi

Kapolda pun menekankan pentingnya pengamanan mandiri terhadap aset maupun kendaraan bermotor.

Ia menyarankan masyarakat untuk menggunakan tambahan pengaman seperti gembok, gear lock, dan perangkat sejenis.

BACA JUGA:Polda Kaltim Tegaskan Penetapan Tersangka terhadap Misran Toni di Muara Kate Berdasarkan Bukti Sah

“Tolong parkir di lokasi resmi atau yang betul-betul mudah pengawasannya. Jangan sembarangan,” tambahnya.

Selain di tempat umum, Irjen Pol Endar juga mengingatkan agar pengamanan dilakukan di rumah maupun kantor. Ia menyebut, banyak kasus curanmor berhasil diungkap berkat bantuan rekaman CCTV.

Kapolda menyebut sudah sering mengimbau masyarakat untuk terus waspada. Dan benar-benar menjaga kendaraan pribadi mereka. Menurutnya pengamanan mandiri sangat penting, baik itu di rumah atau pun tempat lainnya.

Sebelumnya, hasil Operasi Jaran Mahakam 2025 berhasil meringkus sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Puluhan kendaraan roda dua dan 3 unit roda empat hasil kejahatan berhasil diungkap.

BACA JUGA:Operasi Curanmor selama 3 Pekan, Polda Kaltim Tangkap 95 Tersangka dan Sita 79 Kendaraan

Selain itu, para tersangka yang berhasil diamankan pun turut dihadirkan.

Polda Kaltim mencatat pemberantasan kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini dalam kurun waktu 20 hari, tepatnya dari 13 Oktober sampai 1 November 2025.

Kategori :