Mobilitas Penduduk Meningkat, Ribuan Warga Pindah ke Berau Sepanjang 2025

Rabu 05-11-2025,16:12 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Tri Romadhani

BERAU, NOMORSATUKALTIM Mobilitas penduduk menuju Kabupaten Berau terus menunjukkan peningkatan sepanjang 2025.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, sejak Januari hingga Oktober tahun ini tercatat 1.583 permohonan pindah masuk.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Berau, Jhon Frihandayani mengatakan, seluruh data permohonan pindah masuk maupun keluar kini dipantau melalui aplikasi E-Office, yang mencatat seluruh proses termasuk alasan dan status pengajuan dari daerah asal.

“Kalau laporan permohonan masuk dari Januari sampai Oktober ada sekitar 1.583, tertinggi di bulan Juli sebanyak 219 itu sebagian besar alasannya karena pekerjaan, ikut keluarga, dan pendidikan,” ujar Jhon, Rabu 5 Oktober 2025.

Sementara itu, jumlah warga yang mengajukan pindah keluar dari Berau tercatat sebanyak 576 permohonan pada periode yang sama.

BACA JUGA:Hari Pangan Sedunia 2025, Dinas Pangan Bakal Menggelar Bazar dan GPM pada 6-12 November

Angka tersebut menunjukkan bahwa arus kedatangan masih lebih tinggi dibanding perpindahan keluar daerah.

Menurut Jhon, alasan kepindahan warga keluar daerah umumnya juga karena pekerjaan dan faktor keluarga.

Ia menambahkan, proses administrasi kepindahan kini jauh lebih mudah setelah diterapkannya sistem layanan antar-Dukcapil.

“Sekarang proses pindah tidak lagi memerlukan surat pengantar dari daerah asal. Cukup mengisi formulir, dan antar-Dukcapil bisa langsung memproses berkasnya,” jelasnya.

Meski sistem sudah terintegrasi, Disdukcapil Berau mencatat masih ada sejumlah permohonan yang ditolak akibat ketidaksesuaian data keluarga atau status perkawinan yang belum diperbarui.

BACA JUGA:Dilema Tangani “Manusia Perahu” di Pesisir Selatan, Kantor Imigrasi Berau Koordinasi dengan Tokoh Adat

“Ada yang masih tercatat memiliki pasangan di daerah asal, padahal sudah berpisah tapi belum punya akta cerai. Dalam kasus seperti itu, berkas tidak bisa diproses,” katanya.

Jhon mengakui, penerapan sistem digital belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tantangan terbesar datang dari warga lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital serta wilayah pedalaman yang terkendala jaringan internet.

“Tidak semua masyarakat langsung bisa memakai layanan online. Ada yang tidak punya smartphone atau jaringan internetnya terbatas,” ujarnya.

Kategori :