“Kami selalu melalui SOP. Kalau sudah ditertibkan, barang pasti bisa dikembalikan, tapi harus sesuai prosedur,” ujarnya.
BACA JUGA: Pedagang Mengadu ke Dewan, Ritel Modern di Samarinda Melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015
BACA JUGA: DLH Samarinda Pastikan Insinerator Sudah Penuhi Syarat Lingkungan, Akhir Tahun Ini Beroperasi
Penertiban PKL di taman depan Masjid Islamic Center ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda untuk menata kawasan publik agar lebih tertib dan nyaman bagi warga.
Pemerintah berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan menempati lokasi yang telah disediakan secara resmi.