144 WNI Teridentifikasi sebagai Korban Sindikat TPPO di Myanmar, KBRI Yangon Upayakan Pemulangan

Sabtu 01-11-2025,19:29 WIB
Editor : Didik Eri Sukianto

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 144 WNI diidentifikasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

“KBRI Yangon telah berhasil melakukan komunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap yang memuat nama dan paspor mereka,” menurut keterangan tertulis KBRI dilansir ANTARA, Sabtu, 1 November 2025.

Setelah melakukan pendataan, KBRI Yangon akan mengupayakan pemulangan mereka seperti pada kasus-kasus sebelumnya.

Dijelaskan, bahwa 54 WNI sudah berada di area aman, di luar pusat aktivitas daring illegal. Sedangkan 45 WNI ada di Gate 25 dan Gate UK999, keduanya adalah sentra aktivitas daring ilegal di Myawaddy.

BACA JUGA: Trump Hadiri KTT ASEAN di Malaysia, Fasilitasi Perdamaian Thailand-Kamboja

BACA JUGA: UNRWA Menyiapkan Ribuan Guru Mengajar Anak-Anak Gaza, Israel Kembali Melakukan Serangan

Selain itu, didapati pula adanya 58 WNI lain di lokasi keempat yang masih belum memberikan data identitas dan dokumen perjalanan mereka.

KBRI Yangon masih melakukan pendekatan persuasif supaya mereka segera menyerahkan data tersebut.

Saat ini, KBRI Yangon berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memindahkan 90 WNI yang masih berada di sentra aktivitas ilegal ke lokasi aman serta untuk penerbitan izin keluar untuk seluruh 144 WNI.

“Setelah izin diperoleh, proses pemindahan para WNI akan difasilitasi melalui jalur perbatasan Myawaddy-Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk pemrosesan izin masuk ke Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA: Ducati Resmi Umumkan Nicolo Bulega Gantikan Marc Marquez di Sisa Musim MotoGP 2025

BACA JUGA: Pemkab Berau Perkuat Kerjasama Internasional di Sektor Ekonomi Biru

KBRI Yangon juga memastikan bahwa para WNI yang tidak memiliki paspor akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mendukung proses pemulangan mereka.

“Keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil,” demikian KBRI Yangon.

Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring melibatkan pelaku WNI terjadi sejak 2020, dan tercatat pula kasus yang pelakunya beraksi sampai ke Afrika Selatan.

Kategori :