Pendapatan Kutai Timur Tahun 2026 Diprediksi Mencapai Rp4,86 Triliun

Jumat 31-10-2025,19:41 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Tri Romadhani

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Berdasarkan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, total pendapatan daerah Kutim pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp4,86 triliun dengan fokus pada efisiensi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dokumen KUA dan PPAS ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2026.

Rancangan ini menjadi landasan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah yang disusun secara terukur, berdasarkan regulasi nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, potensi sumber daya, dan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kutim.

Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, Mahyunadi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim atas kerja sama yang selama ini terjalin dalam membahas berbagai agenda pembangunan daerah, termasuk dalam proses perumusan kebijakan anggaran.

BACA JUGA:Berawal dari Pandemi, Pasutri Balikapapan Ini Mulai Merintis Bisnis Kuliner Boxku Food

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kutai Timur.

“Terima kasih kepada saudara ketua, para wakil ketua, dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas waktu, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan dalam pelaksanaan sidang paripurna ini,” ujar Mahyunadi, saat membacakan pengantar KUA-PPAS, Jumat 31 Oktober 2025.

Mahyunadi menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

BACA JUGA: Punya Objek Wisata Melimpah, Bupati Mahulu: Pelan-Pelan Kita Kembangkan

Selain itu, penyusunan APBD 2026 juga telah mengadopsi sistem aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

“Penyusunan KUA dan PPAS ini kami rancang agar dapat menggambarkan hak dan kewajiban daerah dalam melaksanakan pembangunan, pemerintahan, dan pembinaan masyarakat,” ujar Mahyunadi.

Ia menambahkan, kebijakan anggaran tahun 2026 akan difokuskan pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program prioritas yang berkesinambungan.

BACA JUGA:Pemkab Berau Mulai Siapkan Rencana Penangkaran Buaya, Fokus pada Percepatan Izin dan Kajian Lokasi

Mahyunadi juga menekankan pentingnya keselarasan antara sasaran, program, dan kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kategori :