Pemkab Paser Kurangi 60 Persen Belanja Daerah Akibat Pemangkasan TKD

Rabu 29-10-2025,11:00 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Hariadi

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengurangi 60 persen dari sejumlah item belanja daerah pada APBD 2026.

Hal ini diketahui usai Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan penjelasan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 di rapat paripurna, Selasa 28 Oktober 2025.

Dalam nota keuangan APBD 2026 terdapat perbedaan angka pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.

Diketahui total APBD pada KUA PPAS 2026 nilainya sebesar Rp4,2 triliun, sementara dalam nota keuangan total APBD 2026 sebesar Rp3,8 triliun.

BACA JUGA: Ada Pengecoran, Jembatan Batu Kajang Paser akan Ditutup Sementara pada Rabu Malam

BACA JUGA: 20 Hektare Lahan Eks Tambang di Paser Disiapkan untuk Program Ketahanan Pangan

Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari mengatakan perubahan angka pada nota keuangan dikarenakan pemangkasan pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

"Setelah adanya pengurangan TKD, kami lakukan penyesuaian sekira Rp368 miliar. Jadi belanja daerah kami efisiensi 60 persen, di antaranya belanja pegawai termasuk belanja modal," kata Ikhwan Antasari. 

Pengurangan belanja dilakukan atas instuksi Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2025 tengang efisiensi belanja pegawai. 

Terkait pengurangan belanja daerah yang juga berdampak terhadap belanja modal, dia memastikan tidak terlalu berdampak besar.

BACA JUGA: Pinjaman Bunga Nol Persen di Paser Tak Kunjung Cair, Disperindagkop Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA: Pelaku Usaha Berbahan Baku Unggas di Paser Kesulitan Urus Sertifikasi Halal

"Dari penyesuaian APBD menjadi Rp3,8 triliun ini tidak akan mengurangi pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk program prioritas akan tetap berjalan," ujarnya. 

Secara garis besar rincian APBD 2026, yakni total pendapatan sebesar Rp3,6 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp307 miliar terdiri dari pajak daerah Rp101 miliar, retribusi daerah Rp175 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp6,5 miliar. 

Pendapatan paling banyak berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp3,2 triliun, terbagi pendapatan transfer pemerintah pusat Rp2,9 triliun dan pendapatan transfer antar daerah Rp330 miliar, serta pendapatan lain-lain yang sah Rp70 miliar.

Belanja daerah nilainya sebesar Rp3,8 triliun, terbagi untuk belanja operasi Rp2,1 triliun, belanja modal Rp1,3 triliun, belanja tak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp407 miliar. 

BACA JUGA: Cakupan SR di Bawah 50 Persen, Dirut PDAM Paser Sebut Perlu Investasi Besar

BACA JUGA: 6 Raperda Inisiatif Pemkab Paser Diusulkan, Salah Satunya Penyertaan Modal PDAM

Untuk belanja operasi, terdiri dari belanja pegawai Rp1,3 triliun, belanja barang dan jasa Rp709 miliar, dan belanja hibah Rp31 miliar. 

Sementara belanja modal, terdiri dari belanja peralatan dan mesin Rp47
miliar, modal gedung dan bangunan Rp27 miliar, modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp1,2 triliun. 

Terdapat pembiayaan berupa proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp250 miliar, dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp20 miliar.

Kategori :