Dia juga menyoroti pentingnya keberadaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Badan Amil Zakat di Kutai Kartanegara sebagai dasar hukum yang kuat dalam tata kelola ZIS.
BACA JUGA: 1.800 Kasus Perceraian Terjadi di Kukar, Didominasi Pasangan Muda karena Faktor Ekonomi
BACA JUGA: Wabup Kukar Jamin Program Rp150 Juta per RT Berjalan Tanpa Celah Korupsi
Regulasi tersebut, menurutnya, memperkuat posisi Baznas sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Dengan dasar hukum yang jelas, kami ingin agar Baznas bisa lebih maksimal dalam menggali potensi zakat dari seluruh sektor, termasuk swasta dan masyarakat umum,” tutupnya.