Pengumpulan Zakat ASN Kukar Tembus Rp1 Miliar, Baznas: Partisipasi BUMD juga Naik

Selasa 21-10-2025,17:25 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

Dia juga menyoroti pentingnya keberadaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Badan Amil Zakat di Kutai Kartanegara sebagai dasar hukum yang kuat dalam tata kelola ZIS.

BACA JUGA: 1.800 Kasus Perceraian Terjadi di Kukar, Didominasi Pasangan Muda karena Faktor Ekonomi

BACA JUGA: Wabup Kukar Jamin Program Rp150 Juta per RT Berjalan Tanpa Celah Korupsi

Regulasi tersebut, menurutnya, memperkuat posisi Baznas sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami ingin agar Baznas bisa lebih maksimal dalam menggali potensi zakat dari seluruh sektor, termasuk swasta dan masyarakat umum,” tutupnya.

Kategori :