Bankaltimtara

Kukar Mengalami Deforestasi Besar, Dinas LHK Sebut Kewenangan Kelola Hutan Terbatas

Kukar Mengalami Deforestasi Besar, Dinas LHK Sebut Kewenangan Kelola Hutan Terbatas

Ilustrasi pembalakan hutan.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Tekanan terhadap kawasan hutan di Kutai Kartanegara terus meningkat seiring catatan deforestasi yang berlangsung selama lebih dari 2 dekade.

Data dari Global Forest Watch menunjukkan adanya catatan kehilangan hutan primer dan tutupan pohon yang cukup besar di Kutai Kartanegara selama lebih dari dua dekade terakhir.

Dari 2002 hingga 2024, Kukar kehilangan sekitar 35 ribu hektare hutan primer basah atau lima persen dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode tersebut.

Angka itu mencerminkan penyusutan lima persen terhadap keseluruhan hutan primer basah di daerah ini.

BACA JUGA: Bencana Banjir di Sumatera: Jalanan di Kabupaten Agam Penuh Lumpur, Ribuan Kayu Gelondongan Hanyut

Data yang sama mencatat, bahwa dari 2001 hingga 2024, sekitar 78 persen kehilangan tutupan pohon di Kukar terjadi pada wilayah yang terdampak pendorong dominan deforestasi.

Kategori pendorong dengan pengaruh terbesar adalah komoditas keras yang mencapai 67 ribu hektare, sementara permakultur tercatat menyumbang 470 ribu hektare sehingga memperlihatkan tekanan signifikan terhadap bentang alam.

Faktor lain yang memengaruhi laju kehilangan tutupan pohon ialah aktivitas permukiman dan infrastruktur yang mencapai sekitar 1,4 ribu hektare.

Sementara itu, gangguan temporer seperti penebangan hutan menyumbang 110 ribu hektare, kebakaran liar sekitar 25 ribu hektare, dan perladangan bergilir 7,8 ribu hektare.

BACA JUGA: Dishut Kaltim Tegaskan Pengawasan Izin HTI Aktif, Tanggapi Laporan Jejak Deforestasi ke Pasar Eropa

Secara keseluruhan, Kutai Kartanegara mengalami kehilangan 690 ribu hektare tutupan pohon dari 2001 hingga 2024 atau setara penurunan 32 persen sejak 2000.

Angka itu menjadikan Kukar sebagai daerah dengan kehilangan tutupan pohon terbesar kedua di Kalimantan Timur setelah Kutai Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadi Raharjo menjelaskan, bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan kehutanan semakin terbatas sejak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kondisi tersebut menyebabkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar hanya dapat menangani beberapa bagian kawasan hutan yang masih berada dalam ruang kewenangan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait