KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Kutim mulai menerapkan sistem control landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota, Sangatta.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen daerah dalam menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Yaitu seluruh daerah segera menghentikan praktik open dumping, yang selama ini menjadi sumber utama pencemaran lingkungan.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, menjelaskan secara rinci.
Sistem baru ini dilakukan dengan cara memadatkan tumpukan sampah, lalu menimbunnya kembali secara berkala.
Dengan metode ini, potensi pencemaran udara dan air dapat ditekan secara signifikan dibanding sistem terbuka yang dilakukan selama ini.
“Jadi untuk saat ini, kita melakukan penimbunan melalui pola control landfill yang memang saat ini kita lakukan penimbunan itu sebulan sekali seperti itu."
BACA JUGA:Kurangi Ketergantungan BBM, Kutim Berencana Hidupkan Kembali Tradisi Perahu Layar
"Jadi bukan langsung kita tutup semua, karena kalau tutup semua nanti yang dumping sampah barunya dari mana seperti itu,” ujar Dewi, Saat di temui di ruang kerjanya, Selasa 21 Oktober 2025.
Ia menegaskan, sistem control landfill menjadi pilihan realistis di tengah keterbatasan fasilitas yang dimiliki daerah.
Penimbunan dilakukan bertahap sesuai kemampuan peralatan dan kapasitas lahan yang tersedia di TPA Batota.
BACA JUGA:48 Tim Meriahkan Kirab Budaya Kutim, Ardiansyah: Tahun Depan Bisa 2 Hari
Meski begitu, penutupan lahan pembuangan tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena aktivitas pembuangan sampah masyarakat masih berlangsung setiap hari.
Proses pengendalian dilakukan dengan mengatur penimbunan pada area tertentu secara berkala agar tidak menimbulkan tumpukan terbuka yang membahayakan lingkungan.
Dewi menyebut, setiap hari TPA Batota menampung sekitar 110 ton sampah dari berbagai wilayah di Sangatta dan sekitarnya.