Kemudian, pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: PPU Anggarkan Puluhan Miliar untuk Bangun Ruang Terbuka Hijau
BACA JUGA: Kemendikdasmen Gelontorkan Rp 4,1 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di PPU
Adapun masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Dimana nantinya menjadi dasar pertimbangan bagi instansi dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.