Pemkab PPU Anggarkan Rp70 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2026

Selasa 14-10-2025,18:23 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Didik Eri Sukianto

Kemudian, pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: PPU Anggarkan Puluhan Miliar untuk Bangun Ruang Terbuka Hijau

BACA JUGA: Kemendikdasmen Gelontorkan Rp 4,1 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di PPU

Adapun masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Dimana nantinya menjadi dasar pertimbangan bagi instansi dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kategori :