Pemkab PPU Anggarkan Rp70 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2026

Selasa 14-10-2025,18:23 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Didik Eri Sukianto

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan angaran sebesar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.

Pengalokasian dana untuk ribuan calon PPPK Paruh Waktu itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU.

"Kami alokasikan sekira Rp70 miliar dengan estimasi 1.699 orang PPPK Paruh Waktu, sesuai yang diusulkan untuk NIP (Nomor Induk Pegawai) ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, Selasa 14 Oktober 2025.

Perencanaan penganggaran PPPK Paruh Waktu telah dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif. "Telah disepakati bahwa untuk pengalokasiannya dialokasikan dalam rancang APBD 2026," jelasnya.

BACA JUGA: APBD PPU 2026 Seret, Bupati Mudyat Noor Putar Otak

BACA JUGA: Pemkab PPU Ajukan 1.705 Formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Sementara terkait belanja pegawai dari APBD dibatasi tidak lebih dari 30 persen. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Muhajir menyebut, jika gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, namun dalam klasifikasi barang dan jasa.

Dia menjelaskan, bahwa hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari.

"Penggajian PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa. Tetapi, kami kategorikan wajib karena itu terkait dengan hak-hak kepegawaian," ujar Muhajir.

BACA JUGA: Honorer PPU Minta Keputusan PPPK Paruh Waktu Direvisi

BACA JUGA: Pemkab PPU Anggarkan Rp16 Miliar untuk Optimalisasi SPAM Pamsimas Air Bersih

Diinformasikan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Diktum ke-19 menjelaskan, bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing, sehingga akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam diktum ke-20 dijelaskan, bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kategori :