SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Tim Pengawas Parkir Kota Samarinda menertibkan sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di kawasan Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Batur, dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Minggu 12 Oktober 2025.
Penertiban dilakukan dengan mengempesi ban hingga memasang kunci roda pada kendaraan yang melanggar.
Duri, anggota Tim Pengawas Parkir Samarinda mengatakan, penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi marka parkir maupun memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir.
“Sesuai dengan marka parkir, kalau mobil seharusnya parkir lurus di sisi kiri jalan, tapi dia parkir serong, tetap kami tindak,” ujar Duri di lokasi penertiban.
BACA JUGA: Pelaku Usaha di Jalan Abul Hasan Samarinda Minta Waktu Relaksasi Parkir Diperpanjang
BACA JUGA: DPRD dan Dishub Samarinda Sepakati Relaksasi Parkir Sementara di Kawasan Jalan Abul Hasan
Ia menambahkan, di beberapa titik seperti Jalan Panglima Batur dan Jalan Diponegoro, masih banyak pengendara yang nekad memarkir kendaraan di atas trotoar. Padahal, area tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Parkir di atas trotoar kami tindak tegas, bisa digembosi, dikunci bannya, atau bahkan diderek. Trotoar itu haknya pejalan kaki, bukan tempat parkir,” tegasnya.
Selain di trotoar, pelanggaran juga ditemukan pada kendaraan yang berhenti di bahu jalan dan sisi kanan jalan yang tidak sesuai dengan arah lalu lintas.
Petugas memastikan setiap pelanggaran tetap diberikan sanksi sebagai upaya penegakan disiplin dan ketertiban berlalu lintas.
BACA JUGA: 11 Operator Diundang untuk Ikuti Seleksi Pengelola Parkir Pasar Pagi Samarinda
“Biarpun tidak ditilang langsung, tapi ada bukti tindakan di lapangan seperti pengembosan atau penguncian ban. Itu bagian dari penertiban agar pengendara jera,” kata Duri.
Pemerintah Kota Samarinda melalui tim pengawas parkir berkomitmen terus melakukan penataan dan pengawasan agar pengguna jalan lebih tertib serta mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.