Pemekaran wilayah, menurutnya, bukan hanya simbol otonomi baru, tetapi merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Ia menilai, selama ini banyak wilayah di bagian tengah dan hilir Kutai Barat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Dengan adanya DOB Benua Raya, berbagai urusan pemerintahan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien karena pusat pemerintahan berada lebih dekat dengan masyarakat.
“Dengan adanya pemekaran, pelayanan pemerintahan akan lebih dekat, cepat, dan efisien. Ini penting untuk mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kemendagri Belum Berencana Buka Moratorium DOB, Ratusan Usulan Masih Menunggu
Sebagai informasi, calon DOB Benua Raya meliputi tujuh kecamatan, yakni Bongan, Penyinggahan, Muara Pahu, Jempang, Siluq Ngurai, Muara Lawa, dan Bentian Besar, dengan luas wilayah mencapai 8.274 km² serta jumlah penduduk lebih dari 53.000 jiwa.
Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi besar di bidang pertanian, perkebunan, dan sumber daya alam yang dapat menjadi basis ekonomi daerah baru jika pemekaran disetujui pemerintah pusat.
Aula menegaskan, DPRD Kutai Barat berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan ini hingga mendapatkan keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Ia berharap dukungan masyarakat tidak berhenti di tataran wacana, tetapi juga melalui partisipasi aktif dalam setiap tahapan persiapan yang diperlukan.
BACA JUGA: Pemkab Kutai Barat Sampaikan Rancangan APBD 2026 Senilai Rp3,51 Triliun
“Kami akan bekerja maksimal, dengan harapan DOB Benua Raya bisa segera terwujud demi kemajuan dan pemerataan pembangunan di wilayah Kutai Barat,” pungkas Aula.