Kasus Dugaan Korupsi Anggaran di Desa Pelawan Kini Ditangani Kejaksaan Negeri Kutim

Rabu 08-10-2025,15:17 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Didik Eri Sukianto

Ia menegaskan, penyelidikan masih berada pada tahap awal dan pihaknya berfokus untuk mengumpulkan data serta memperkuat bukti administrasi yang relevan.

“Karena masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan detailnya. Prinsipnya, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh Ketua BPD Desa Pelawan, Rani Purwasih ke Polres Kutim.

Dalam laporan tersebut, BPD menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA: Dana Desa di Kutim Diselewengkan Hampir Rp 2 Miliar, Oknum Bendahara Diduga Terlibat

Seiring waktu, laporan tersebut kemudian beralih ke ranah Kejaksaan Negeri Kutim untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Peralihan ini dilakukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif, mengingat Kejaksaan memiliki kewenangan khusus dalam penanganan kasus korupsi.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kutim, di ketahui telah melakukan pemeriksaan internal terkait laporan yang sama.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan sejauh mana potensi kerugian negara dari penggunaan anggaran desa di Pelawan.

BACA JUGA: Pemkab Kutim Gelontorkan Rp58,2 Miliar untuk Gedung Utama Kejari, Total Kawasan Rp131,5 Miliar

Namun hingga saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kutim belum dipublikasikan.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Kategori :