KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Status 7 Rukun Tetangga (RT) di wilayah Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kembali menjadi sumber ketegangan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang.
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Bontang terkait klaim wilayah tersebut, perdebatan administratif di lapangan belum juga usai.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan, bahwa yang terpenting saat ini bukan lagi memperdebatkan batas, tetapi memastikan masyarakat di kawasan Sidrap tetap mendapatkan pelayanan publik yang memadai.
Menurutnya, Pemkab Kutim memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap warganya di wilayah itu.
BACA JUGA: Perjuangan Belum Usai, Tak Terima Putusan MK, Warga Sidrap Siapkan Petisi ke DPR RI
BACA JUGA: DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas
“Kita apresiasi semua langkah yang dilakukan Pemkot Bontang, tapi yang lebih mendesak adalah pembenahan administrasi pemerintahan, khususnya kependudukan dan pelayanan dasar masyarakat,” ujar Jimmi, Rabu 8 Oktober 2025.
Ia menilai bahwa tarik-menarik soal tujuh RT tersebut tidak seharusnya berlarut-larut. Fokus pemerintah, kata Jimmi, semestinya diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan saling mengklaim wilayah.
“Masalah ini bukan hanya soal garis batas di peta, tapi soal hak-hak warga untuk mendapat pelayanan. Pemerintah harus memastikan pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pihaknya mendukung upaya penataan administrasi agar kejelasan wilayah Sidrap segera diperoleh secara hukum dan birokrasi.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bontang Menilai, Ada Celah Putusan MK soal Sengketa Sidrap
BACA JUGA: Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap
Ia juga berharap agar koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat dapat segera dilakukan.
“Saya kira kita perlu duduk bersama, karena ini menyangkut data kependudukan dan hak masyarakat. Jangan sampai perdebatan antar daerah justru menghambat pembangunan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyebut keberadaan 7 RT Dusun Sidrap sah secara hukum dan memiliki dasar yang kuat.