Ia memastikan, begitu regulasi yang ditunggu itu keluar, proses pencairan segera dilakukan.
“Tidak ada kendala anggaran, hanya menunggu regulasi. Begitu Perbup terbit, hak guru akan langsung kami bayarkan,” imbuhnya.
Sebelum perubahan aturan, guru honorer non-database masih menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).
Namun, sejak pertengahan 2025, pemerintah melarang penggunaan dana BOSNAS untuk membayar gaji guru. Sebagai gantinya, mekanisme baru diterapkan melalui sistem PJLP yang pengelolaannya dilakukan dengan aplikasi Indonesia National Procurement Portal (INAPROC).
Hal ini menjadi dasar legalitas baru dalam pembayaran honor guru, sekaligus menutup ruang penggunaan dana BOSNAS untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan.
Meski belum menerima honor sejak beberapa bulan terakhir, para guru non-database tetap melaksanakan tugasnya di sekolah. Kondisi ini menunjukkan loyalitas mereka terhadap dunia pendidikan di Berau.
Andi, salah seorang guru di SD Negeri di Tanjung Redeb, mengakui adanya keterlambatan honor, namun dirinya memilih tetap mengajar demi anak didiknya.
“Kami tetap mengajar seperti biasa meski honor belum cair. Harapannya, segera ada kejelasan agar kami bisa tenang dalam bekerja,” pungkasnya. (ADV PROKOPIM BERAU)