BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengamankan dua orang anak di bawah umur yang berjualan di jam belajar.
Razia dilakukan pada Kamis 2 Oktober 2025 lalu. Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, awalnya tim mengamankan seorang bocah berusia 7 tahun.
Saat diamankan, ia sedang berjualan telur puyuh. Ia diamankan di kawasan Tanjung Laut Indah.
BACA JUGA:Wawali Bontang akan Temui Gafur terkait Dugaan Pencurian Solar di TPA
Tak jauh dari situ, tepatnya di Jalan Sutan Syahrir depan Eramart Tanjung Laut Indah, tim kembali mengamankan seorang anak berusia 11 tahun. Saat itu ia sedang berjualan keripik di depan salah satu minimarket.
Dalam razia, petugas juga mengamankan seorang pengamen yang usianya sudah 22 tahun.
“Seharusnya mereka berada di rumah untuk belajar. Orang tuanya sudah kami panggil waktu penangkapan itu,” katanya, Sabtu 4 Oktober 2025.
BACA JUGA:BPN Bontang: Legalisasi Tanah Bukan Sekadar Kepastian Hukum, Tapi Tambah PAD
Ia menjelaskan, usai penangkapan itu, dua anak dan satu remaja tadi langsung dibawa ke rumah singgah.
Di sana, mereka menginap semalam untuk didata oleh tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang. Tujuannya, untuk memeriksa status kependudukan mereka.
Ketika terbukti bukan warga Bontang, anak-anak tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya.
“Satu anak asalnya dari Makassar. Di sini tinggal sama keluarganya. Keluarganya ngaku, berkas kepindahannya lagi proses pengurusan,” ungkapnya.
Ahmad Yani menegaskan, Satpol PP hanya bertugas mengamankan. Selanjutnya, pembinaan akan dilakukan oleh Dinas Sosial.
BACA JUGA:Kasus Pemecatan Sepihak Gafur, Wawali Bontang Akan Minta Penjelasan DLH
Dalam kasus ini, Satpol PP tidak hanya fokus pada anak-anak yang berjualan, tetapi juga akan mengejar pihak yang diduga menjadi penadah atau penggerak di balik aktivitas tersebut.