Lebih lanjut, Manalu menjelaskan bahwa setelah memperoleh kerja sama dengan Pemkot, operator wajib mengajukan izin operasional melalui sistem OSS (Online Single Submission).
BACA JUGA: Tak Ada Jembatan Penyeberangan, DPRD Samarinda Usulkan Buat Pelican Crossing di Jalan Juanda
BACA JUGA: Atasi Macet, Dishub Samarinda Uji Coba Bus Sekolah Mulai Bulan ini
Jika izin sudah keluar, barulah Pemkot bisa menerbitkan izin operasional parkir daerah, serta menyusun kerja sama ketentuan tarif.
“Semua mekanisme ini kami siapkan agar operasional parkir di Gedung Pasar Pagi lebih transparan, profesional, dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.